Syarat dan Cara Mudah Daftar Nikah Gratis di KUA

Syarat dan Cara Mudah Daftar Nikah Gratis di KUA

Jalurrahasia – Syarat dan Cara Mudah Daftar Nikah Gratis di KUA. Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidaklah sulit. Untuk memudahkan proses ini, calon pengantin wanita (catin) perlu menyiapkan beberapa persyaratan nikah yang telah ditentukan di KUA.

Berkas persyaratan nikah di KUA ini digunakan untuk keperluan administrasi. Tidak ada perbedaan antara persyaratan pernikahan mempelai wanita dan persyaratan pernikahan pria.

Read More

Persyaratan pernikahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Berdasarkan peraturan ini, pencatatan pernikahan harus dilakukan di KUA di kecamatan tempat akad nikah dilangsungkan.

Misalnya, jika pasangan ingin menikah di KUA Cilandak di Jakarta Selatan, prosedur pendaftaran pernikahan harus dilakukan di kantor KUA tersebut. Pendaftaran pernikahan harus dilakukan setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan.

Jika kurang dari 10 hari kerja, Catin harus disertai surat keterangan bebas catin dari wakil wali kota atas nama bupati/wali kota setempat. Prosedur pernikahan di KUA harus dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin s/d Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB.

Persyaratan Nikah Gratis di KUA 2022

Nikah Gratis di KUA
Syarat dan Cara Mudah Daftar Nikah Gratis di KUA

Dokumen-dokumen berikut ini diperlukan untuk menikah di KUA

  • Surat pengantar pernikahan dari desa tempat tinggal kedua mempelai
  • Salinan akta kelahiran masing-masing mempelai wanita dan pria
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan wali mereka
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua calon pengantin
  • Jika calon pengantin menikah di luar daerah tempat tinggalnya, surat rekomendasi pernikahan dari KUA daerah tersebut
  • Persetujuan kedua mempelai
  • Jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun, persetujuan tertulis dari orang tua atau wali mereka
  • Izin orang tua atau wali jika kedua orang tua atau wali dari kedua mempelai sudah meninggal atau tidak mampu membuat pernyataan kehendak
  • Izin pengadilan jika orang tua, wali, atau wali tidak ada
  • Pembebasan dari pengadilan bagi calon pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun
  • Izin tertulis dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Keputusan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri
  • Akta cerai atau kutipan dari Catatan Talak atau Catatan Perceraian bagi mereka yang bercerai sebelum UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diberlakukan
  • Surat kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat yang setara untuk janda atau duda yang ditinggalkan oleh kematian tersebut
  • Lima pas foto ukuran 2×3 dan dua 4×6 untuk masing-masing pengantin.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Pernikahan di KUA

Jika semua persyaratan terpenuhi, ikuti petunjuk di bawah ini tentang cara mendaftarkan pernikahan di KUA.

  • Mengunjungi ketua RT/RW untuk membuat surat pengantar nikah di Kantor Desa/Kelurahan.
  • Datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar nikah dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar nikah ke KUA.
  • Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pernikahan kepada petugas di KUA.
  • Periksa data pernikahan calon pengantin yang disetorkan dan wali nikah.
  • Penentuan hari dan waktu akad nikah di KUA
  • Pada hari dan waktu aqad, kedua mempelai cukup mengikuti prosesi pernikahan di KUA bersama orang tua, wali, dan saksi mereka. Selesai.
  • Kebetulan, tidak ada biaya untuk menikah di KUA selama berlangsung pada hari kerja dan selama jam kerja.

Namun, jika calon pengantin melakukan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Ini adalah persyaratan untuk menikah di KUA. Cukup mudah, bukan? Kami harap ini membantu.

Related posts

Leave a Reply